androidvodic.com

Juanda Terdakwa Perkara Laporan Palsu Divonis Hakim PN Jaksel 5 Bulan Penjara - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara kepada Juanda, terdakwa perkara dugaan pembuatan laporan palsu, Kamis (29/9/2022).

Hakim menilai Juanda terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang," ujar hakim membaca amar putusan.

Perbuatan Juanda dianggap sudah melanggar dakwaan pasal 317 KUHP ayat 1 sebagaimana dakwaan pertama.

Terkait putusan ini, Kuasa Hukum korban atas nama Andi Tediarjo The, Piter El kecewa atas vonis hakim lantaran dianggap terlalu singkat.

Sebab dalam dakwaan jaksa pasal dimaksud punya ancaman hukuman maksimal 4 tahun bui.

"Dari pihak korban merasa kurang puas, karena klien kami yang dituduh menggelapkan uang sewa tanah sebesar Rp 8 miliar. Padahal tanah itu milik klien kami," ujar Piter El.

Ia mengatakan semestinya hakim melihat putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan bebas.

"Seharusnya tuntutannya maksimal 4 tahun. Dan telah ada putusan mahkamah agung klien kami telah bebas," katanya.

Juanda melalui penasihat hukumnya, Budiman Baginda Sagala menyatakan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

"Ini salah total, begini lah hukum kita, faktanya perkara adalah dari somasi yang diajukan kemudian diadukan ke polisi," ujarnya.

Dakwaan Jaksa

Adapun dalam perkara dugaan laporan palsu ini, jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat