androidvodic.com

Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang 'Pelat Dewa' Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022 - News

News, JAKARTA - Operasi Zebra Jaya 2022 akan dilaksanakan selama dua pekan yakni dimulai 3-6 Oktober 2022.

Dalam hal ini, tidak akan ada pengecualian saat menindak para pelanggar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut dalam operasi ini semua pelanggar akan ditindak walaupun kendaraan 'berpelat dewa'.

Diketahui, istilah kendaraan pelat dewa merupakan kendaraan berpelat khusus atau istimewa yang biasa digunakan para pejabat negara.

"Gak ada (pelat dewa/pelat khusus), gak ada semuanya kita tindak," kata Latif saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/9/2022).

Meski begitu, Latif menjelaskan setiap penindakan tidak semua berujung penilangan. Tetapi bisa merujuk pada sanksi teguran ke setiap pelanggar.

Kecuali, lanjut Latif, pelanggaran yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang secara otomatis akan dilakukan penilangan.

"Yang dimaksud dengan tidak ada penilangan manual itu ada Operasi itu apa mengejar target tilang itu tidak, kalau begitu dengan elektronik itu," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tiadakan Razia Tetap di Jalan saat Operasi Zebra Jaya 2022, Ini Skemanya 

Untuk informasi, Polri akan menggelar operasi terpusat dengan sandi Operasi Zebra 2022 yang serentak dimulai pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Di Polda Metro Jaya sendiri, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis caption video yang diunggah akun instagram @TMCpoldametrojaya seperti dikutip, Sabtu (1/10/2022).

Operasi ini digelar dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. 

Berikut selengkapnya sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat