androidvodic.com

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Kokain di Bandara Soekarno Hatta - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Bea Cukai Bandara Soetta berhasil mengungkap modus penyelundupan narkoba jenis kokain dengan metode swallow atau ditelan.

Direktur (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juarsa mengatakan pelaku yang merupakan warga negara asing asal Peru berinisal EAM (39) itu memasukan barang bukti kokain di dalam perutnya.

"Modusnya modus swallow diminum, ditelan, sehingga tes urine positif dia mengandung kokain. Dan hasil rontgen juga terdapat bola-bola itu ada dalam perut tersangka," kata Mukti dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).

Pengungkapan sendiri kata Mukti, dilakukan Selasa 11 Oktober 2022 di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian dua hari berselang tepatnya 13 Oktober 2022, pelaku EAM mengeluarkan barang bukti kokain sebanyak 116 kapsul dengan total 1,2 kilogram tersebut dengan cara buang air besar.

Baca juga: SOSOK Linda, Satu-satunya Wanita yang Ditangkap dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ini Perannya

"Ini sangat fantastis ya kalau masalah kokain. Karena ini 1,2 kilogram yang dibawa langsung warga negara Peru," sebut Mukti.

Sementara itu, adapun motif tersangka adalah menyebarkan narkoba jenis kokain asal Brazil dan Peru itu untuk kemudian disebarkan di wilayah Indonesia.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat