androidvodic.com

Polisi Pastikan Pelat Khusus RFD yang Terpasang di Mobil Sport Bodong - News

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan pelat nomor khusus B 1983 RFD yang terpasang di mobil sport berwarna merah merupakan pelat bodong.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut jika pelat nomor tersebut pernah dikeluarkan untuk kendaraan dinas Kodam Jaya pada 2019 lalu.

Namun, Latif berucap jika saat ini pelat khusus tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Itu sudah nggak berlaku itu. Iya bodong karena sudah nggak berlaku nomor itu karena itu terbitan tahun 2019," kata Latif Usman saat dihubungi, Jumat (4/11/2022) malam.

"Itu dulu pengajuan 2019, pengajuan untuk Kodam Jaya, dan Kodam Jaya sudah tidak dipakai," imbuhnya.

Dugaan sementara, lanjut Latif, pelat nomor khusus itu hanya asal ditempel oleh pemilik mobil sport tersebut.

"Kita akan melakukan pencarian konfirmasi kenapa dia pakai itu, apa maksudnya. Karena nomor itu penggunanya untuk dinas TNI," ucapnya.

Lebih lanjut, Latif menyebut proses penyelidikan tengah dilakukan. Termasuk, mencari alamat dari pemilik mobil sport warna merah tersebut.

"Kita masih kerjasama ini untuk melakukan penyelidikan. Kita mencari alamatnya pemiliknya, siapa orang itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah postingan viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil sport berwarna merah yang terpakir dengan menggunakan nomor pelat khusus RFD atau pelat khusus untuk TNI AD.

Unggahan itu viral salah satunya diunggah akun twitter @cassianissafira. Akun itu mempertanyakan apakah boleh pemilik mobil sport yang dipasang pelat khusus TNI AD bernomor B 1983 RFD.

Baca juga: Viral Mobil Sport Pakai Pelat Khusus TNI AD, Ini Kata Kadispenad dan Polda Metro Jaya

"Platnya plat TNI AD (RFD) B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata plat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini? @DivHumas_Polri @ListyoSigitP @prabowo @Kemhan_RI @tni_ad @Puspen_TNI," tulis akun @cassianissafira seperti dikutip, Jumat (4/11/2022).

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menyebut kewenangan untuk mengeluarkan pelat khusus tersebut adalah Polda Metro Jaya.

"Kita juga tidak bisa mengidentifikasi apakah yang megang pejabat TNI atau Purnawirawan kita belum bisa mengidentifikasi karena ada di Polda Metro (datanya)," kata Hamim kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat