androidvodic.com

Polisi Gadungan Beraksi 60 Kali di Jaktim, Korban Dituduh Pelaku Pengeroyokan dan Motornya Dirampas  - News

News, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur meringkus maling motor bermodus sebagai anggota Polri. 

Pelaku berinisial PS yang sudah beraksi selama 60 kali itu diringkus dengan barang bukti 19 motor hasil curian dan senjata api jenis airsoftgun.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan setiap kali beraksi, PS selalu menuduh para korban sebagai pelaku pengeroyokan sehingga diamankan.

"Jadi mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh si korban ini adalah pelaku pengeroyokan. Sehingga diamankan ke kantor," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022).

Dalam aksinya pelaku menodongkan senjata airsoftgun sehingga korban takut dan percaya bahwa PS merupakan anggota reserse Polri.

Dia merampas sepeda motor korban dengan dalih sebagai barang bukti lalu meminta korban datang ke kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Korbannya ditinggal, jadi pelaku mengatakan nanti kamu ke kantor polisi ini. Jadi tujuannya mengambil motor. Tidak menggunakan atribut, hanya senpi saja," ujarnya.

Budi menuturkan motor hasil curian PS tersebut dijual kepada penadah berinisial AD yang kini sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yakni 19 sepeda motor hasil curian hasil kejahatan PS bersama komplotannya.

"Ada (pelaku rekan PS) yang masih DPO, masih kita kejar. Tapi tidak bisa kita sebutkan namanya. Ada dua orang lagi yang DPO. Untuk airsoftgun pelaku beli di online," tuturnya.

Baca juga: Tipu Warga Senilai Rp 506 Juta, Polisi Gadungan Mengaku Pengawal di Kementerian Ditangkap

Budi mengatakan berdasar hasil pemeriksaan PS bersama komplotannya sudah 60 kali beraksi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan Depok.

Atas perbuatannya PS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses penyidikan.

Sementara AD yang mengaku menjual motor hasil curian di wilayah Klaten disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berpura-pura Jadi Anggota Polisi, Maling di Jakarta Timur Sukses Gasak 60 Motor, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat