androidvodic.com

Polisi Sebut 5 ART yang Turut Siksa SKH Mulai Terbiasa Menyiksa Setelah Diperintah Majikannya - News

Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan

News,JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penyiksaan yang dilakukan terhadap SKH (23) asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya SK dan MK serta kelima ART lainnya di wilayah Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terungkap bahwa lima ART yang turut menyiksa SHK terbiasa melakukan penyiksaan setelah awalnya diperintah majikannya.

"Hasil pemeriksaan awalnya disuruh majikan kemudian diakhiri menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri dengan memukul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Semakin leluasanya para tersangka ini melakukan penyiksaan karena saat itu korban tak berdaya lantaran harus menghadapi para tersangka yang jumlahnya lebih banyak.

"Sehingga jadi kebiasaan yang tindakannya tidak dibenarkan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Zulpan pun menjelaskan peran dari kelima tersangka yakni E (35), T (25), PA (19), IY (38) dan O (48).

Adapun untuk tersangka E yang merupakan ART laki-laki berperan memukul dengan besi, menendang, memborgol, merantai dan menyuapi SHK dengan cabai.

"Sedangkan T berperan memukul, menendang, menampar dan membantu merantai korban. Sementara PA memiliki peran memukul dan merantai, IY menampar menendang, membantu merantai dan membantu membawakan ember berisikan air panas," ungkap Kabid Humas.

Terkait tersangka terakhir yang berinisial O, wanita asal Cianjur itu diketahui memiliki peran menampar wajah korban, memukul, menendang dan menginjak korban.

Baca juga: Majikan Penyiksa ART di Apartemen Simprug Punya Bisnis Indekos Sebanyak 100 Pintu

Akibatnya, berdasarkan hasil visum yang dilakukan kini diketahui korban mengalami luka di berbagai bagian tubuhnya mulai dari patah tulang hingga luka bakar dikedua tungkai kaki.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kini baik majikan dan lima ART itu dijerat dengan  Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 KUHP dan atau Pasal 45 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat