androidvodic.com

Polisi Bebaskan Ibu Rumah Tangga Pencuri Motor di Tambora Lewat Restorative Justice - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Polsek Tambora, Jakarta Barat, membebaskan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah dengan mekanisme Restorstive Justice usai korban memutuskan tak melanjutkan persoalan itu ke ranah hukum.

Dikatakan Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama adapun pelaku SU (51) dan PA (58) setelah ditangkap kemudian dipertemukan dengan korban yang bernama Anwar di Polsek Tambora untuk proses mediasi.

Dalam proses proses mediasi itu, dikatakan Putra, korban memutuskan tak melanjutkan kasus itu karena alasan kemanusiaan kemudian mencabut laporannya.

"Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorstive justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan. Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya kemudian kami kembalikan ke korban Anwar," kata Putra dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Dijelaskan Kapolsek, SU yang merupakan ibu rumah tangga disebut terpaksa mencuri sepeda motor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Selain itu, pelaku pun juga dikatakan banyak terlilit hutang kepada tetangganya sehingga nekat mencuri sepeda motor milik Anwar dan menjual kepada PA seharga Rp 1,8 juta.

"Ia (pelaku) juga merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak. Uang hasil penjualan motor itu ia gunakan untuk makan sehari hari keluarganya," ucapnya.

Baca juga: Pencuri Motor Tewas Tabrak Minibus Saat Hendak Bawa Motor Curian, Temannya Malah Kabur

Karena alasan itu alhasil korban kemudian memaklumi dan memaafkan kedua pelaku tersebut.

"Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," ujarnya.

Sementara itu, adapun antara SU dan korban Anwar dikatakan Putra sudah mengenal sejak dua tahun lalu lantaran keduanya selama hidup bertetangga.

Kasus pencurian itu dilakukan SU pada Selasa 20 Desember 2022 lalu sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah korban di Gang Gerindo IV, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Pencuri Motor di Bengkulu Babak Belur Diamuk Massa, Tusuk Warga yang akan Menangkap

Pelaku SU awalnya melihat sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih terpasang.

Melihat keadaan itu, pelaku pun tak langsung mencuri sepeda motor itu namun mengamblil kunci motor itu terlebih dahulu.

Selang tiga hari kemudian pada saat keadaan sepi, motor korban pun langsung dibawa kabur dan dijual kepada PA yang merupakan saudara pelaku dengan harga Rp 1,8 juta.

Korban yang mengetahui motornya sudah raib kemudian melapor kejadian tersebut kepada Polsek Tambora.

Mendapat laporan itu, kemudian polisi mengecek CCTV di lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Enam hari kemudian, pelaku SU berhasil ditangkap Polsek Tambora pada Senin (26/12/2022) saat ia balik kerumahnya yang beralamat di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat," pungkasnya. 

Caption: Ibu Rumah Tangga Pencuri Sepeda Motor di Tambora Dibebaskan Polisi Dengan Mekanisme Restorative Justice

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat