androidvodic.com

Majikan yang Tembak Sopir di Senopati Jadi Tersangka, Kini Sudah Ditahan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan E, seorang majikan yang tak sengaja menembak sopirnya berinisial AM di dalam mobil menjadi tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menyebut saat ini E juga sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah tersangka dan ditahan," kata Ade Ary saat dihubungi wartawan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Seorang Sopir Tertembak Senpi Majikannya saat Menyupir di Senopati

Ade mengatakan E ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 360 dan Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Darurat soal kejadian yang mengakibatkan AM luka berat meski sudah mengantongi izin kepemilikan senjata.

"Pasal 360, 351 KUHP dan UU darurat, singkatnya.

Sebelumnya, Seorang sopir mobil Mitshubishi Pajero berinisial AM tertembak senjata api milik majikannya berinisial E di Jalan Daksa, Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (17/2/2023).

Ade Ary mengatakan korban tertembak saat mengemudikan mobil tersebut.

"Di dalam mobil saat melintas di Jl. Daksa Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata Ade Ary saat dihubungi wartawan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Fakta Baru Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat, Pelaku Susun Rencana Pembunuhan Sebanyak 3 Kali

Saat kejadian, kata Ade, pelaku langsung membawa korban ke rumah sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menjalani perawatan.

"Keterangan dari pihak RS. Mayapada diwakili oleh Sdri. Martha Theresa Samosir (Manager on Duty). Bahwa pada hari Jum'at, tanggal. 17 Februari 2023 sekira pukul 23.43 Wib. telah datang orang yang membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi," ucapnya.

Dari keterangan awal, lanjut Ade, pihak RS. Mayapada telah melakukan penanganan awal perawatan terhadap korban setelah dibawa ke ICU oleh oleh majikannya, selaku pihak yang bertanggung jawab.

"Selanjutnya dilakukan Operasi terhadap korban pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pkl 01.00 Wib," tuturnya.

Ade Ary mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku, saat itu posisi korban berada di bangku penumpang di sebelah kiri korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat