androidvodic.com

Begini Tampang 3 Debt Collector yang Viral Karena Bentak Polisi Saat Tarik Mobil Selebgram - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang debt collector yang viral karena membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin.

Pantauan News di Polda Metro Jaya terlihat ketiganya sudah Mengenankan baju tahanan berwarna oranye.

Terlihat borgol juga sudah mengikat tangan ketiga debt collector tersebut.

Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari para debt collector yang satu di antaranya ditangkap di Saparua, Ambon.

Terlihat pula sejumlah tato yang tergambar di tangan hingga leher para debt collector yang berhasil ditangkap tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Debt Collector yang Bentak Polisi hingga Buat Kapolda Metro Jaya Kesal Ditangkap di Pulau Saparua

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari tiga orang, satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/2/2023).

"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) malam.

Meski begitu, Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Jamin Bakal Tolak Laporan Balik Komplotan Debt Collector yang Bentak Anggotanya

Dia hanya mengatakan hal ini sebagai bentuk respon cepat untuk menangkap para debt collector yang membuat resah masyarakat khususnya di Jakarta.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.

Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya.

Baca juga: Naik Darah Anggotanya Dibentak, Kapolda Metro Jaya Kini Buru Debt Collector dan Kantor Leasingya

Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Dia mengultimatum para debt collector untuk segera menyerahkan diri.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," ungkapnya.

Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok.

Kini, ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat