androidvodic.com

Aparat Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 25 Pelaku Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan pencurian kendaraan bermotor berbagai modus dengan menangkap 25 orang dari 16 laporan polisi yang selama ini diterima.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari jumlah tersebut 12 pelaku diantaranya merupakan residivis alias pernah mendekam dipenjara.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditembak Petugas Kepolisian, Beraksi di Kulon Progo

"Dari 25 tersangka yang kita ungkap kali ini 12 orang yang merupakan residivis," jelas Trunoyudo dalam keterangan pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Adapun ke 25 tersangka yang berhasil ditangkap yakni S, SN, S, JS, DN, JS, YMA, M, DG, DA, S, H, H, S, SAP, S, H, MNH, S, J, A, RS, RS, BS, dan MA.

Bersama dengan tersangka itu, polisi juga berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti mulai dari kendaraan roda dua dan empat, senjata tajam hingga senjata api rakitan.

"1 unit mobil roda empat, kemudian ada 30 unit sepeda motor roda dua tajam, ada senjata tajam, dan ada 1 pucuk senpi rakitan,” ujarnya.

Baca juga: Viral Video Korban Pencurian Motor Malah jadi Tersangka di Ogan Ilir, Berikut Penjelasan Polisi

Akibat perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana.

"Tersangka ini kita persangkakan dengan pasal 363 dan 365 KUHPidana, dengan masing-masing ini, untuk 363 KUHPidana ancaman pidananya paling lama 7 tahun, dan kemudian untuk pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat