androidvodic.com

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Sundul Polisi karena Tak Mau Diberhentikan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Identitas pengemudi mobil Toyota Fortuner yang viral karena 'menyundul' polisi lalu lintas saat tak mau dihentikan karena melakukan pelanggaran.

Diketahui, peritiwa tersebut terjadi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (20/3/2023) sore.

"Sudah kami ketahui identitasnya tentunya masih dalam proses penyelidikan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina saat dihubungi, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Pengemudi Fortuner Diduga Arogan: Menolak Dihentikan Saat Melanggar, Malah Seruduk Polantas

Meski begitu, Maulana mengatakan pihaknya akan menyelidiki apakah identitas yang dikantongi tersebut benar pemilik mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 12 MGM tersebut.

"Karena belum tentu data mobil sama dengan yang mengemudi," ungkapnya.

Di sisi lain, Maulana mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya pidana atau tidak dalam kasus tersebut.

Baca juga: Sopir Fortuner Tertembak Senjata Majikan Saat Menyetir di Jaksel, Polisi Ungkap Sosok Pemilik Pistol

"Nanti kami gelar dulu ada unsur pidananya atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Fortuner menyeruduk anggota polisi lalu lintas di jalan raya.

Dalam video yang diunggah akun instagram @infojkt24, peristiwa itu diketahui terjadi di lampu merah kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Terlihat mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 12 MGM itu awalnya dihentikan oleh seorang polantas.

Namun bukannya berhenti, pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu malah melaju secara perlahan.

Adangan anggota tidak dihiraukan, pengemudi terus melaju sehingga anggota tersebut terdorong.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Diduga Arogan: Menolak Dihentikan Saat Melanggar, Malah Seruduk Polantas

Terkait itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.

Kala itu, pengemudi mobil Toyota Fortuner dihentikan oleh petugas karena melanggar lalu lintas.

"Itu anggota pengaturan jalan menuju tol Rawa Buaya dan belokkan kanan itu harusnya terpakai dua jalur, tapi pengendara ambil jalur tambahan ketiga," kata Maulana saat dihubungi, Selasa (31/3/2023). 

"Sehingga dilakukan peneguran. Kendaraan juga ramai jadi perlunya anggota membatasi kendaraan agar sesuai jalurnya," sambungnya. 

Saat itu, kata Maulana, pengemudi mobil tersebut tidak mengindahkan teguran petugas dan tetap melajukan kendaraannya.

"Pengendara melanggar rambu dan ditegur sama anggota. Namun kendaraan nya tetap melaju," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat