androidvodic.com

Polisi di Kalideres Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor Milik Driver Ojek Online, Ini Kronologisnya - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Seorang polisi bernama Brigadir Satrio Prakoso berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor milik pengemudi ojek online di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/3/2023) lalu.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, bahwa aksi pencurian itu digagalkan Brigadir Satrio pada saat dirinya melakukan sambang dialogis ke warga binaanya.

"Aksi pelaku yang berusaha mengambil sepeda motor milik tukang ojek berhasil digagalkan oleh polisi RW Brigadir Satrio Prakoso saat melakukan sambang dialogis ke warga binaanya," ucap Syafri melalui keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Adapun percobaan pencurian itu bermula pada saat pelaku berinisial MN (31) bersama istrinya tiba di Stasiun Rawa Buaya, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Pria di Kalideres Rudapaksa Mantan Pacar di Kantor Ekspedisi, Dikira Mau Selesaikan Masalah

Dari lokasi tersebut kemudian pelaku bersama istrinya memesan ojek online milik korban dan berbonceng tiga menuju rumah mertua pelaku di wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Setibanya di rumah mertuanya, pelaku lalu mendapati rumah itu dalam keadaan kosong dan terkunci.

Mendapati hal itu, kemudian pelaku itu memutuskan untuk kembali ke Stasiun Rawa Buaya masih menggunakan jasa ojek online korban.

"Di lokasi kejadian pelaku yang dibonceng bertiga duduk di posisi tengah kemudian mengoleskan balsem ke mata korban hingga korban terjatuh bersama motornya dan korban berteriak kesakitan," ucapnya.

Baca juga: Sekeluarga Tewas di Kalideres, Ada Temuan Ungkapan Amarah dan Kesal, Lelah Jalani Hidup

Akan tetapi dalam kejadian itu, ketika dimintai keterangan, istri pelaku rupanya tak menyangka suaminya itu tega melakukan hal tersebut.

Bahkan dikatakan Syafri, pada saat kejadian tersebut istri pelaku MN mengaku sempat menolong korban pada saat mengerang kesakitan.

Namun disaat yang sama, Brigadir Satrio yang pada saat itu berada tak jauh dari lokasi mendengar teriakan tersebut lalu menghampiri lokasi.

"Brigadir Satrio yang ditugaskan sebagai Polisi RW yang sedang sambang warga di kantor keamanan langsung bergegas ke lokasi dan menangkap pelaku," jelasnya.

Kini akibat perbuatannya, pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 53 Juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat