androidvodic.com

Tersangka Kasus Penukar Barcode QRIS Telah Melakukan Aksinya di 38 Lokasi di Jakarta dan Sekitarnya - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) tersangka kasus penipuan berkedok penukaran barcode QRIS palsu diketahui telah melancarkan aksinya di 38 tempat yang ada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dari 38 lokasi itu tersangka telah menempelkan barcode QRIS itu di beberapa tempat mulai dari Masjid hingga pusat perbelanjaan.

"Beberapa tempat yang sudah ditempelkan (QRIS) oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik," jelas Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Iman Mahlil Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Tempel Barcode QRIS di Kotak Amal Masjid Jakarta

Adapun proses penempelan QRIS di sejumlah tempat itu dikatakan Auliansyah telah dilakukan oleh tersangka sejak 1 April 2023 lalu.

Sebelum melakukan penempelan sebelumnya tersangka Iman Mahlil telah memproduksi lembaran-lembaran QRIS tersebut pada 23 Maret 2023.

"Untuk data yang bisa kami dapat tersangka melakukannya pertama kali pada 1 April namun ini masih kita melakukan pendalaman apakah dia sudah melakukan penempelan itu sebelum 1 April atau tidak," jelasnya.

Auliansyah pun menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukannya hanya seorang diri.

"Untuk sementara ini baru dia sendiri," ucapnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok penukaran kode QRIS di sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminl Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa penangkapan Iman itu usai pihaknya melakukan pengembangan atas laporan pihak masjid yang menjadi salah satu korban penipuan tersangka.

"Kemudian kami bersama-sama menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya kami telah mengamankan 1 orang yang berinisial MIML," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Viral Pemalsuan QRIS Kotak Amal di Masjid, Kemenag Minta Masyarakat Tetap Berinfak

Akibat perbuatannya tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat