androidvodic.com

Tilang Manual Mulai Berlaku Hari Ini Senin 15 Mei 2023 di Wilayah Kota Tangerang - News

News, TANGERANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan tilang manual mulai hari ini, Senin (15/5/2023) di wilayah Kota Tangerang.

Pelaksanaan tilang manual mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, diberlakukannya tilang manual tersebut, guna mengoptimalisasikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang.

"Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar mulai besok," ujar Kompol Joko Sembodo, Minggu (14/5/2023).

Joko menjelaskan, saat ini banyak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya demi menghindari tilang elektronik.

Selain itu, pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus lalu lintas juga dinilai masih marak terjadi.

"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi," kata dia.

"Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat inibelum ada ETLE untuk menindak pelanggar," imbuhnya.

Pelaksanaan tilang manual tersebut memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca juga: Polri Berencana Berlakukan Kembali Tilang Manual, Ini Alasannya

"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," paparnya.

Menurutnya, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pengendara dibawah umur.

Baca juga: Polres Semarang Kembali Terapkan Tilang Manual, Pelanggar Bayar Denda Melalui Rekening

"Saat ini banyaknya pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara, itu semua karena abai dan melawan aturan," tuturnya.

"Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," terang Kompol Joko Sembodo.

Laporan reporter Gilbert Sem Sandro | Sumber: Warta Kota

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat