androidvodic.com

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan telah menetapkan dua orang tersangka yakni wanita berinisial HCI (61) dan A (30).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, adapuan kedua tersangka tersebut berhasil pihaknya amankan Selasa (6/6/2023) di dua lokasi berbeda di DKI Jakarta.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Pelaku Kejahatan TPPO Ditangkap, Tersangka Janjikan Korban Bekerja di Dubai

"Tersangka berjumlah dua orang berjenis kelamin perempuan dan keduanya ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

Lanjut Hengki, untuk tersangka pertama HCI, yang bersangkutan pihaknya ringkus di Jalan Persahabatan A1 nomor 88 RT 10 RW 8, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara untuk tersangka A, wanita tersebut ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Kampung Rawasari Nomor 23 RT05/05, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: 2 Korban TPPO Masih Tertahan di Damaskus Suriah, Awalnya Dijanjikan Bekerja di Dubai oleh Pasutri

"Untuk TKP pertama ada lima korban yakni S (31), WN (33), IW (34), NI (21) dan NW (47). Sedangkan untuk TKP kedua, terdapat satu korban berinisial LH (35)," ungkapnya.

Terkait penangkapan itu, polisi pun kata Hengki berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi tersebut.

Untuk lokasi pertama pihaknya lanjut Hengki menyita tiga buah paspor korban, enam lembar bukti pemesanan tiket pesawat, empat bukti transfer dan satu buah ponsel.

"Sedangkan di TKP kedua, yaitu satu buah paspor C7101304, satu buah visa, satu lembar foto tiket Qatar, dua buah ponsel, dua buah KTP korban," jelasnya.

Baca juga: Satgas TPPO Selamatkan 123 PMI ke Malaysia, 20 Orang di Antaranya Anak-anak

Atas perbuatannya itu, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima belas) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujar Hengki.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat