Pratu J Terancam Dipecat dari Anggota TNI Usai Tusuk Pengamen Gerobak Keliling Hingga Tewas - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Pratu J terancam dipecat dari anggota TNI usai menusuk pengamen gerobak jalanan berinisial D (23) hingga tewas di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie mengatakan bahwa pihaknya menerapkan pasal terhadap Pratu J layakanya ancaman pasal terhadap pelaku masyarakat sipil.
Baca juga: Pratu J Gunakan Pisau Buatan Saat Tusuk Pengamen Gerobak Keliling Hingga Tewas
"Ancamannya seperti orang sipil, penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancamannya 10 tahun," kata Irsyad ketika dihubungi, Sabtu (10/6/2023).
Lantaran ancaman hukuman yang terbilang berat, Irsyad pun memastikan bahwa Pratu J kemungkinan besar bakal dipecat sebagai anggota TNI AD.
"Besar kemungkinan dipecat karena hukumannya tinggi," pungkasnya.
Gunakan Pisau Buatan untuk Tusuk Korban
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie mengatakan bahwa benda yang digunakan oleh Pratu J menusuk pengamen keliling berinisial D (23) hingga tewas di Senen, Jakarta Pusat merupakan pisau buatan.
Irsyad menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa pisau itu terbuat dari besi yang dibentuk menyerupai sebilah pisau.
"Jadi dia gunakan pisau buatan gitu, kaya semacam besi tapi yang dibikin semacam pisau. Jadi pisau custom bukan pisau pabrikan," kata Irsyad ketika dihubungi, Sabtu (10/6/2023).
Irsyad pun membantah bahwa benda yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban merupakan pisau sangkur yang biasa dimiliki oleh personel TNI.
Kendati demikian, Irsyad belum bisa memastikan apakah pisau buatan itu merupakan milik Pratu J atau bersumber dari orang lain.
"Jadi bukan sangkur tentara ya atau yang dijual orang. Tapi untuk pisau itu milik dia atau bukan, belum bisa kita pastikan," ujarnya.
Sebelumnya, jasad seorang pengamen gerobak keliling berinisial D (23) terkapar bersimbah darah di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023) pagi.
Terkini Lainnya
Pengamen Tewas Ditusuk
Pomdam menerapkan pasal terhadap Pratu J layakanya ancaman pasal terhadap pelaku masyarakat sipil.
Pengamen Tewas Ditusuk
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 11 Juli 2024, BMKG: Bogor dan Tangerang Berpotensi Hujan Ringan
Polsek Metro Penjaringan Bongkar Kasus Penggelapan Barang Memanfaatkan Aplikasi Jasa Pengiriman
Karyawan Bobol 112 Rekening Bank Jago Senilai Rp1,3 Miliar Terindikasi Hasil Kejahatan, Ini Modusnya
Relikui Rambut Orang Kudus Beato Carlo Acutis Ditempatkan di Unika Atma Jaya
Sekap dan Siksa Pemuda Selama 3 Bulan Gara-gara Utang, 30 Pelaku Dijerat Pasal Berlapis