androidvodic.com

Dalami Kemungkinan Pengaruh Alkohol & Narkoba, Polisi Bakal Periksa Urine Penabrak Pemotor di Cakung - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus tewasnya seorang pemotor bernama MBP alias Moses (34) yang ditabrak dan dilindas oleh pemobil berinisial OS (24).

Saat ini, polisi berencana memeriksa urine tersangka untuk memastikan apakah yang bersangkutan terindikasi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol atau tidak.

"Ya (tes urine), nanti kita lihat, kemungkinan-kemungkinan lain juga kita akan coba dalami ya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Namun sejauh ini, kata Doni, pihaknya masih belum menemukan indikasi tersangka berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.

Doni melanjutkan pihaknya terus akan menggali keterangan saksi-saksi terutama saksi fakta di lokasi untuk membuat terang kasus tersebut.

"Untuk sementara ini belum ada indikasi ke sana (di bawah pengaruh alkohol atau narkoba), tentunya nanti kita lihat," ungkapnya.

Sebelumnya, Seorang pengendara sepeda motor bernama Moses alias MBP tewas setelah ditabrak hingga dilindas sebuah mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Aksi kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @kameraperistiwa.

Terlihat, sebuah mobil yang melaju cepat tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur mengejar pesepeda motor dan langsung menabrak dan melindas korban.

Insiden kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.42 WIB.

Dari rekaman CCTV, korban sempat terseret beberapa meter. Mobil tersebut kemudian melindas korban dan melesat melarikan diri ke dalam ruas jalan tol.

Saat ini, pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian akibat peristiwa yang menewaskan sang pengendara motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, insiden itu berawal adanya cekcok antara pelaku dan korban. 

Awalnya, pelaku sudah menganggap masalahnya dengan korban sudah selesai. Namun, korban malah menendang spion mobil pelaku hingga patah.

Baca juga: Ini Wajah Tersangka Tabrak Pemotor di Cakung, Polisi Ungkap Motif Sebut Sudah Direncanakan Pelaku

Karena tak terima, akhirnya pelaku mengejar korban dan menabrak hingga melindasnya di lokasi.

Terkini, OS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat