BREAKING NEWS Rifky Pembunuh Ibu Sendiri di Depok, Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati - News
Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan Rifky Aziz Ramadhan (22) sebagai tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni SW (43) di Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) kemarin.
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan olah TKP dan pengumpulan alat bukti.
"Dari Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Arief dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
Adapun dalam kejadian itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pisau, sebilah golok, alat pel, serta baju yang digunakan tersangka saat membunuh.
Terkait pasal yang diterapkan kepada tersangka, Arief mengatakan bahwa Rifky dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman bisa dihukum mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," pungkasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus pembunuhan kembali terjadi di Depok.
Kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga.
Seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya Jalan Takong RT 03/08, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, Kamis (10/8/2023) siang ini.
Dari informasi yang dihimpun, jasad korban ditemukan tewas tergeletak di lantai rumahnya.
Perawakan korban nampak berambut panjang dan mengenakan kaos berwarna hitam saat ditemukan tak bernyawa.
Saat ini, pihak kepolisian sudah tiba di lokasi dan memasang garis polisi di sekitar rumah korban.
Mobil ambulans untuk mengevakuasi jasad korban pun sudah ada di lokasi.
Suami dan Anak Luka Parah
Terkini Lainnya
Rifky Aziz Ramadhan (22) ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni SW (43) di Tapos, Depok
Awal Mula Kasus
Suami dan Anak Luka Parah
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Fakta Mahasiswa Disekap dan Disiksa 3 Bulan di Jakarta, Organ Vital Dibakar dan Kini Alami Trauma
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 8 Juli 2024, BMKG: Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Dilanda Hujan Petir
Kawanan Begal Tusuk Pinggang Remaja Putri di Depok dan Pukul Muka Korban Menggunakan Balok
Pabrik Tepung Bumbu Kobe di Tangerang Kebakaran
Besok Ribuan Buruh Geruduk Mahkamah Konstitusi, Kawal Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja