androidvodic.com

Sidang Gugatan terhadap Anak Ketum PAN Zulkifli Hasan Masuk Tahap Mediasi di PN Jaktim - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang gugatan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang turut menyeret Anak perempuan dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan selaku tergugat III, pada Kamis (10/8/2023).

Sidang beragendakan mediasi jual beli rumah antara penggugat dan para tergugat.

Kuasa hukum para penggugat, Yayan Riyanto mengatakan dalam proses mediasi hari ini, pihaknya datang bersama kliennya. Sedangkan Putri Zulkifli Hasan, yang menjadi tergugat III, diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Mendag Zulhas: Harga Komoditas Sudah Stabil, Telur Ayam Yang Masih Bandel

“Tahapan mediasi akan dilanjutkan kembali pada 24 Agustus 2023, dengan agenda menghadirkan prinsipal. Kami berharap mediasi ini dapat menyelesaikan masalah, dimana dikembalikan ke asal masalah, yaitu pinjam-meminjam,” ujar Yayan.

Yayan menjelaskan, dirinya menjadi kuasa hukum dari para penggugat, yang terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III).

Gugatan disampaikan kepada Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (tergugat III), dan H Syafran (tergugat IV) serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (turut tergugat).

“Perkara bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira (Yudha), membutuhkan pinjaman uang, dan oleh temannya, diperkenalkan ke Gianda Pranata, yang bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Dijanjikan akan mendapat pinjaman uang Rp5,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik Binar Imammi, dengan dikurangi atau dipotong untuk bunga dan lain lain, hingga total Rp1,7 miliar,” papar Yayan.

Sebagai jaminan utang, Yudha menyerahkan sertifikat hak milik rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur atas nama Binar Imammi, dan diserahkan ke H Syafran (tergugat IV).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang mediasi gugatan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang mediasi gugatan yang turut menyeret Putri Zulkifli Hasan selaku tergugat III, pada Kamis (10/8/2023). (Danang Triatmojo/News)

Pada 28 September 2020, terjadi pertemuan antara para penggugat, tergugat I, tergugat II, dan disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta-akta oleh tergugat IV di kantor notaris tergugat IV, yang isinya adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020.

“Pada awalnya para penggugat sempat protes dan bertanya kenapa dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli, bukan perjanjian pinjam uang? Namun dijawab oleh tergugat II bahwa prosedurnya seperti ini, dan ini hanya formalitas saja. Dan karena dijawab hanya formalitas, kemudian para penggugat percaya dan kemudian penggugat II dan penggugat III menandatangani akta-akta yang dibuat tersebut,” jelas Yayan.

Baca juga: Mendag Zulhas Siapkan Stok Pangan Antisipasi El Nino

Setelah tanda tangan, tergugat I mentransfer uang ke penggugat III sebesar Rp5,5 miliar, dan langsung dipotong Rp1,7 miliar. Seiring dengan berjalannya waktu, penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tapi tergugat I mengatakan, bahwa dia sudah membeli rumah obyek sengketa dan bukan pinjaman.

“Padahal komunikasi penggugat I dengan tergugat II dan tergugat I, tergugat IV menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah pinjaman. Dan diketahui kemudian, Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa telah dibalik nama dari nama penggugat II menjadi nama tergugat I, tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan kepada penggugat I atau penggugat II, di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur,” ujar Yayan.

Karena tidak ada titik temu, antara para penggugat dengan tergugat I dan tergugat II, maka pada tanggal 10 November 2021, penggugat II membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri, dengan terlapor tergugat I dan kawan-kawan.

“Bahwa kemudian obyek sengketa diketahui telah beralih kepemilikan dari tergugat I menjadi milik tergugat III (Putri Zulkifli Hasan), yang diketahui juga bahwa obyek sengketa telah direnovasi, dan ketika ditanyakan ke turut tergugat diketahui apabila obyek sengketa telah menjadi milik tergugat III," jelas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat