androidvodic.com

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Pesta Seks Orgy di Semanggi Termasuk Inisiator  - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks atau orgy di sebuah apartemen di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan dari empat tersangka, satu orang di antaranya merupakwn inisiator.

Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Semanggi: 4 Pelaku Ditangkap, Ada Pasutri

"Dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA asli dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor, yang kedua saudara YM asli dari daerah Kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

"Sementara untuk TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," sambungnya.

Adapun para tersangka ini menyebarkan undangan kegiatan pesta seks tersebut dengan menggunakan media sosial.

Nantinya, akan ada harga yang ditawarkan untuk para peserta yang akan bergabung dalam pesta seks tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Pesta Seks Orgy di Sebuah Apartemen Jakarta Selatan, EO Ditangkap

"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, kata Bintoro, pesta orgy ini ternyata bukan kali pertama di gelar. Melainkan sudah tiga kali dilakukan.

Bahkan, Bintoro menyebut usai menggelar pesta orgy di Jakarta Selatan, para tersangka juga sudah berencana untuk menggelarnya di wilayah lain.

"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," tutur dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta seks orgy di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dengan menangkap sejumlah orang termasuk event organizer (EO).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengungkapan ini berkat laporan masyarakat kepada dirinya melalui hotline.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat