androidvodic.com

Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Sebut Kurir Sabu Dapat Upah Rp 10 Juta Setiap Pengiriman 1 Kilogram - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap kasus peredaran berbagai jenis narkoba selama periode Agustus 2023 lalu.

Dalam pengungkapan itu polisi juga berhasil menangkap sebanyak 87 orang yang dimana kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Bareskrim Geledah Rumah Anak Buah Bandar Narkoba Fredy Pratama, Gepokan Dollar AS dan Rupiah Disita

Terkait hal ini Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan dari jumlah tersangka itu sebagian besar diantaranya berperan sebagai kurir.

Adapun untuk penghasilan yang berhasil didapatkan, khusus untuk barang bukti sabu, para kurir itu bisa mengantongi hingga Rp 10 juta untuk setiap pengiriman satu kilo sabu.

"Untuk sabu, per kilo mereka mendapat upah Rp 10 juta," ucap Komarudin dalam konferensi pers, Jum'at (15/9/2023).

Tak hanya kurir sabu, Komarudin juga mengatakan bahwa para tersangka yang berperan sebagai kurir ganja juga mendapat upah namun relatif lebih kecil.

Hal itu lantaran harga ganja yang lebih murah ketimbang sabu sehingga para pelaku mendapat upah lebih rendah.

"Namun untuk ganja, per kilo mereka mendapat upah sebesar Rp 600 ribu. Ganja harganya lebih murah jadi Rp 600 ribu per kilo. Jadi total kalau 100 kilo ya sekitar Rp 600 juta (yang didapat)," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba berdasarkan hasil pengungkapan pada Agustus 2023 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari pengungkapan itu terdapat dua kasus yang dimana pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang cukup besar.

Baca juga: Polisi Beber Tangkapan Kasus Narkoba: Kasus Ganja dan Sabu di Jakarta dan Cianjur

"Ada beberapa kasus yang perolehannya cukup besar seperti pada tanggal 25 Agustus di akhir bulan lalu. Kami berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu," ucap Komarudin dalam konferensi pers, Jum'at (15/9/2023).

Adapun kasus itu berhasil diungkap berdasarkan hasil pengembangan dari para pengguna yang sebelumnya berhasil ditangkap.

Dimana dalam hasil pengembangan itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni IM (37) dan AS (27) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat