androidvodic.com

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 20 Kurir Narkoba, 224 Kilogram Sabu Disita - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis sabu dari tangan 20 orang kurir jaringan internasional.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pengungkapan itu berdasarkan hasil operasi yang pihaknya lakukan dalam kurun waktu satu bulan, September hingga Oktober 2023.

Hasilnya sebanyak 20 orang kurir narkoba berhasil diringkus dari 11 wilayah.

Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, dan FT.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 224.263,37 gram atau kurang lebih sekitar 224 kg dan barang. Sehingga total nilai nominal uang yang ada dalam barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak Rp 412 miliar 284 juta 800 ribu rupiah," ucap Syahduddi dalam keterangan persnya, Jum'at (3/11/2023).

Lebih lanjut Syahduddi menjelaskan bahwa 11 lokasi pengungkapan itu selama ini berada di lintas wilayah Indonesia serta jaringan internasional.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba Bermodus Paket Keripik Pisang, Berawal Dari Patroli Siber

20 tersangka itu selain berupaya menyeludupkan sabu juga didapati sekitar 11.456 butir ekstasi.

"Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia, kemudian masuk ke Aceh, Jambi dan di seputaran Jawa," ujarnya.

Syahduddi menuturkan para pelaku menjadi kurir narkoba dilatarbelakangi motif ekonomi.

Para tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dari setiap 1 kilogram narkoba yang berhasil mereka edarkan.

Baca juga: Bareskrim Amankan Ratusan Paket Keripik Pisang Mengandung Narkoba dari 4 Lokasi

"Setiap barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku ini mereka akan diberikan upah sebesar Rp 10 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat