androidvodic.com

Minta Ratusan Juta, Oknum Pegawai Bappenda Tangsel Ditangkap karena Menipu Bermodus Lowongan Kerja - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - HW (49), seorang pegawai Bappenda Tangerang Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja.

Kasus ini bermula saat korban berinisial HA (63) tengah mencarikan pekerjaan untuk anaknya.

Saat itu, datang seorang pria berinisial SA yang menawarkan pekerjaan untuk anak korban dengan dikenalkan dengan HW yang bekerja di Bappenda Tangerang Selatan.

Tidak secara gratis, saat itu HW berjanji anak korban akan mendapatkan pekerjaan di Kantor Samsat namun harus membayar uang senilai Rp150 juta.

"Syarat harus membayar sebesar Rp 150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Senin (20/11/2023). 

Setelah disanggupi, korban dan anaknya dibawa ke kantor Samsat dan dikenalkan dengan seorang wanita berinisial HE yang diduga komplotan penipu tersebut.

Bambang mengatakan korban telah menyerahkan berkas lamaran kepada HE, namun hingga kini anak korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

Karena itu, korban akhirnya membuat laporan polisi karena merasa dirugikan. Polisi pun sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali namun mangkir.

Hingga akhirnya pihak kepolisian menjemput paksa pelaku di kawasan Majalengka, Jawa Barat pada Minggu (19/11/2023) kemarin.

"Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. Tersangka kita amankan di daerah Majalengka," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami dan memburu wanita HE dan pria SA yang diduga bersekongkol untuk melakukan aksi penipuan tersebut.

"Sebagai tindak lanjut, tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, Saudari HE dan Saudara SA," jelasnya.

Baca juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, YLKI Minta Penyelenggara Tanggung Jawab

Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Pondok Aren. Dia dijerat Pasal Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat