androidvodic.com

Pelaku Anak yang Lakukan Tindakan Asusila di Ciracas Ternyata Juga Pernah Jadi Korban di Masa Lalu - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Pelaku anak (12) yang berbuat asusila terhadap murid laki-laki kelas 2 SD di Ciracas, Jakarta Timur ternyata juga pernah jadi korban pencabulan di masa lalu.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Sri Yatmini juga mengatakan, hanya saja pada saat menjadi korban pencabulan, dia tidak pernah melapor ke polisi.

Baca juga: Bocah 12 Tahun Diamankan Polisi Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Murid SD di Jakarta Timur

Selain itu, Sri Yatmini juga menerangkan, bahwa selama ini pelaku anak itu merupakan anak yang berkebutuhan khusus.

"Anak pelaku dulu korban juga, tapi gak pernah melapor dan berkebutuhan khusus," kata Sri saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Alhasil, kini pelaku anak yang juga berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu kini akan dilakukan proses pemulihan.

Baca juga: Ketahuan Berbuat Asusila di Mobil, Pria di Medan Tancap Gas, Satpam yang Naik ke Kap Tewas Terjatuh

Sri menjelaskan, bahwa pihaknya akan membawa ABH itu ke Dinas Sosial.

"Kami akan berikan pemulihan dan sudah kami bawa ke Dinas Sosial," ujar Sri.

Sebelumnya diberitakan, beredar video viral yang menarasikan telah terjadi tindak asusila yang dilakukan bocah laki-laki berusia 12 tahun terhadap anak laki-laki kelas 2 SD di Ciracas, Jakarta Timur para Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Adapun dalam video yang diposting @kabarcibubur24jam itu memperlihatkan adanya kerumunan warga yang tengah berbicara dengan anggota Bhabhinkamtibmas.

Di dalam video itu juga disipikan foto dengan wajah diblur diduga merupakan bocah pelaku asusila yang tampak mengenakan baju warna merah.

"Pelaku menyodomi anak kelas 2 SD. Menurut informasi ini bukan kejadian pertama melainkan sebelumnya pernah melakukan namun karena masih dibawah umur," demikian bunyi keterangan video tersebut dikutip, Rabu (29/11/2023).

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Ipda Sri Yatmini mengatakan bahwa saat ini pelaku tersebut telah diamankan oleh pihaknya.

"Sudah (diamankan) dan sudah kita proses juga. Pelaku masih dibawah umur," kata Sri saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Nasib 2 Oknum Guru di Majalengka yang Digerebek Berbuat Asusila di Rumah Kosong, Segera Disanksi?

Meski menyebut kasus tersebut dalam proses, hanya saja Sri masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai kejadian itu.

Dirinya hanya memastikan bahwa pelaku anak itu akan dijerat dengan peraturan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

"(Diproses) sesuai SOP dan UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat