Polisi Bekuk Komplotan Copet yang Beraksi Saat Debat Cawapres di JCC - News
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
News, JAKARTA - Komplotan copet yang beraksi saat debat cawapres di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024) lalu, akhirnya ditangkap.
Saat kitu korban copet merupakan seorang jurnalis yang tengah bertugas meliput debat cawapres.
"Kejadiannya di JCC, yang mana pada saat itu korban meliput kegiatan daripada debat cawapres," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (1/2/2024).
Menurut Wira komplotan copet ini berjumlah tiga orang.
Mereka adalah A, TB, dan GY.
Baca juga: Jadwal Debat Capres 2024, Jadi Debat Terakhir Anies vs Prabowo vs Ganjar
Para pelaku beraksi ketika situasi sedang ramai. Korban pun tak menyadari saat handphone (HP) yang ada di kantongnya sudah raib.
"Handphone jenis Samsung A70. Kemudian pada saat itu selanjutnya korban melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Wira.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus tiga orang pelaku.
"Mereka masuk ke dalam area itu dengan menggunakan name tag pers palsu, sehingga memudahkan untuk melakukan aksinya. Ini sudah kita sita," ungkap Wira.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nyamar Jadi Wartawan, Komplotan Copet yang Beraksi Saat Debat Cawapres Berakhir di Penjara
Terkini Lainnya
Komplotan copet yang beraksi saat debat cawapres di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024) lalu, akhirnya ditangkap.
Kembali Turun ke Jalan, Buruh Bentangkan Banner Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Fakta Mahasiswa Disekap dan Disiksa 3 Bulan di Jakarta, Organ Vital Dibakar dan Kini Alami Trauma
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 8 Juli 2024, BMKG: Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Dilanda Hujan Petir
Kawanan Begal Tusuk Pinggang Remaja Putri di Depok dan Pukul Muka Korban Menggunakan Balok
Pabrik Tepung Bumbu Kobe di Tangerang Kebakaran
Besok Ribuan Buruh Geruduk Mahkamah Konstitusi, Kawal Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja