androidvodic.com

Tawuran Pecah di Wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan, Seorang Pemuda Tewas - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial RS (22) meregang nyawa usai dibacok menggunakan senjata tajam saat melakukan tawuran di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca juga: Tawuran Remaja Terjadi di Duren Sawit Jakarta Timur, Anak Panah Hingga Air Keras Jadi Bukti

Adapun kronologi kejadian tersebut dijelaskan Iwan, bahwa saksi yang mengetahui hal itu mulanya mendengar suara gaduh seperti gesekan benda tajam ke aspal dan suara petasan di luar rumahnya.

Kemudian saat mengecek keluar rumah ternyata terdapat aksi tawuran dan melihat adanya ceceran darah.

"Saksi keluar dan melihat ceceran darah, yang melakukan tawuran berpencar dan lari ke arah berlawanan. Namun untuk adanya korban saksi tidak mengetahui," ucap Iwan saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Sempat Bikin Resah Warga, Remaja yang Terlibat Tawuran : Maaf ya Mas Kalau Terganggu

Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan, Iwan mengatakan bahwa ceceran darah tersebut merupakan darah dari korban RS.

RS diketahui mengalami luka akibat sabetan benda tajam di sejumlah bagian tubuhnya saat melakukan tawuran.

"Korban mengalami luka sabetan benda tajam dibagian belakang bawah bahu serta sabetan di tangan bagian kiri, korban meninggal dunia," ujarnya.

Polisi yang langsung bergerak cepat akhirnya menangkap satu orang pelaku inisial Bagas Akhzal Ibrahim alias Paku (20).

Usai ditangkap, pelaku bersama rekan-rekannya mengeroyok korban dengan cara membacok sebanyak satu kali ke arah punggung.

Baca juga: 2 Kelompok di Semarang Terlibat Tawuran hingga Masuk ke Pemukiman, Bawa Sajam hingga Warga Takut

"Bahwa pelaku mengakui telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis corbek ke arah punggung sebanyak satu kali," jelasnya.

Paku pun kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jagakarsa dan terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat