androidvodic.com

Pasutri di Tangerang Sekongkol Curi Uang Puluhan Juta di Minimarket, Berbagi Tugas saat Beraksi - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, TANGERANG - Polsek Sepatan, Tangerang, Banten menangkap pasangan suami-istri (pasutri) berinisial ER (29) dan HIP (23) atas kasus pencurian.

Keduanya ditangkap setelah mencuri uang tunai sebesar Rp10.800.000 di sebuah minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 04 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB," kata Kapolsek Sepatan AKP Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Keduanya sudah mempunyai cara yang disiapkan untuk mencuri uang yang berada di meja kasir.

Adapun sang istri berinisial HIP yang terlebih dahulu beraksi dengan berpura-pura meminta tolong kepada kasir untuk diambilkan minuman di kulkas yang posisinya jauh.

Setelah korban penuhi permintaan tersebut, sang suami berinisial ER yang beraksi dengan membuka mesin kasir dan mengambil uang tersebut.

"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," ucapnya.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap keduanya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis (7/3/2024) pukul 20.30 WIB.

Hasil pemeriksaan, aksi pencurian yang dilakukan oleh keduanya ini bukan hanya sekali dilakukan.

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," tuturnya.

Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para petugas kasir yang tergeletak di dalam laci meja kasir.

"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat