androidvodic.com

Tempat Karaoke hingga Diskotek, Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan 2024 - News

News, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengatur jam operasional tempat hiburan malam saat bulan suci Ramadan 2024.

Disparekraf menuangkannya dalam Surat Edaran atau SE Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 Masehi.

Kepala Disparekraf DKI Adhika Permata mengatakan SE itu diterbitkan untuk menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.

“Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Warung Makan di Jakarta Diimbau Pakai Tirai Selama Bulan Ramadan

Jenis usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan di area hotel minimal bintang empat atau kawasan komersial yang tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur jam operasionalnya.

Kelab malam dan diskotek buka mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.

Mandi uap dan rumah pijat bisa beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa beroperasi mulai 11.00 WIB hingga 01.30 WIB.

Kemudian, bar/rumah minum yang berdiri sendiri beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.

Sedangkan, bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Tempat Karaoke dan Pub

Disparekraf tetap mengizinkan tempat karaoke dan pub buka selama bulan suci Ramadan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat