androidvodic.com

Bareskrim Mabes Polri Sita 29.046 Liter BBM Pertamax Palsu di 4 Tangki Pendam - News

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ramadhan L Q 

TRIBUNENWS.COM,  JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin mengatakan terjadi pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di empat SPBU di Depok, Jakarta Barat, dan Tangerang.

Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax palsu yang berinisial RHS (49), DM (41), AP (37), RH (26), dan RY (24).

"Jadi Kamis tanggal 7 Maret 2024 yang lalu, kami telah mengamankan tersangka yaitu saudara RHS dan saudara AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Provinsi Banten," ujar Nunung, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan menindak SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat serta SPBU di Cimanggis, Kota Depok pada Senin (25/3/2024) lalu.

"Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama.

Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," kata dia.

Baca juga: Pertalite Diganti Pertamax Green, Pengamat Sarankan Uji Teknis Hingga Sebut Bensa Sebagai Alternatif

"Di antaranya tersangka RHS umur 49 selaku pengelola SPBU, kemudian Saudara AP 37 sebagai manajer SPBU, demikian juga DM 41 selaku manajer juga, dan pengawas ada dua, RY 24 dan AH 26," sambung Nunung.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain ribuan liter BBM jenis Pertamax palsu.

"Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari 4 SPBU itu ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam tersebut," ucap dia.

Motif tersangka melakukan tindak pidana itu adalah ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

"Jadi kalau kita hitung ya dari perbuatan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan dari menjual Pertamax palsu yang sebenarnya adalah Pertalite yang diberi zat pewarna harga dari BBM Pertalite adalah Rp10.000 per liter, sedangkan BBM Pertamax adalah Rp12.950.

Jadi ada disparatis harga hampir Rp3.000 atau tepatnya Rp2.950," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 2002 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Lalu Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (m31)

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Polisi Bongkar Peredaran BBM Pertamax Palsu di SPBU, Salah Satunya di Cimanggis Depok, #/2024/03/28/polisi-bongkar-peredaran-bbm-pertamax-palsu-di-spbu-salah-satunya-di-cimanggis-depok.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat