androidvodic.com

Polisi: Sopir Truk Pelaku Tabrakan Beruntun di Halim Tempramental - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi menyebut hingga kini masih kesulitan memeriksa MI, sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, MI disebut mempunyai sifat tempramental.

"Ya kalau dilihat dari pemeriksaan, hanya temperamental aja anak ini," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3/2024).

Polisi menceritakan, pihak keluarga tersangka pun sudah datang untuk melakukan pendampingan pemeriksaan sopir truk tersebut.

Namun, sopir truk itu menolak kehadiran keluarganya itu.

"Ditanya pun masih, kemarin didampingi kakaknya pun, malah tidak mau. Kami berusaha untuk hub keluarga karena pihak keluarga yang sudah dihubungi, hanya kakaknya yang datang. Sama anak ini pun tidak diterima," ucapnya.

Baca juga: Kelakar Sopir Truk Ugal-ugalan Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Halim: Saya Beli Semua Mobil Itu

Sehingga, ke depan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait proses penyidikan kasus tersebut.

"Kami perlu pendampingan, mungkin nanti dari KPAI juga akan kami mintai untuk bagaimana penanganan kasus ini biar segera terselesaikan," ucapnya.

Diberitakan, kecelakaan beruntun itu terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama dari arah Bekasi ke Jakarta pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 08.10 WIB.

Adapun penyebab kecelakaan yakni sopir truk berinisial MI (17) hingga mengakibatkan sembilan kendaraan terlibat.

Baca juga: Polisi Sempat Tolak Laporan Wanita Korban Rudapaksa Ketua PSI Jakbar, Alasannya Masih Masa Pemilu

Dari hasil olah tkp sementara, polisi juga tak menemukan adanya tanda-tanda bekas pengereman di lokasi kejadian.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan tersebut.

Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Adapun MI ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman empat tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat