androidvodic.com

Deretan Atensi YLBHI terhadap Kebijakan Pemerintah Jokowi dan Kasus yang Menyita Perhatian Publik - News

News, JAKARTA - Sesuai dengan visi dan misinya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) sangat kritis dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Presiden Joko Widodo.

Terakhir yang menjadi sorotan YLBH adalah pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Nah, berikut 5 rangkuman kritik yang diberikan YLBHI terkait tokoh maupun kasus yang menarik perhatian masyarakat. 

1. Pemberian gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi.

Pangkat terakhir Prabowo saat masih aktif di TNI adalah Letnan Jenderal, kini berubah menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mendesak presiden untuk membatalkan gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo.

Baca juga: Pro Kontra Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo: Menko Polhukam Nilai Sudah Tepat, YLBHI Minta Batalkan

"Pemberian jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo merupakan bentuk penghianatan mandat dari Komnas dan Kejaksaan Agung.  Tentu ini juga membuat langkah mundur. Di mana bagian dari menutup langkah upaya-upaya untuk menghukum terduga-terduga jenderal pelanggar HAM berat," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dilansir WartakotaLive.com, Kamis (29/2/2024).

2. Penganiayaan relawan capres Ganjar Pranowo yang Diduga dilakukan Oknum TNI

Peristiwa dugaan penganiayaan yang menjadi sorotan YLBHI erjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Dari rekaman kamera pemantau (CCTV) yang beredar di media sosial, terlihat beberapa pengendara sepeda motor yang melintas dihentikan oknum prajurit lalu dianiaya.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur--yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis--menilai, tindakan kekerasan oleh anggota TNI merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum (above the law) yang brutal karena penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas Kepolisian atau dinas perhubungan, bukan TNI.

Selain itu, korban adalah massa politik yang sedang berkampanye politik, maka seharusnya dianggap sebagai dugaan pelanggaran yang masuk ranah penindakan Bawaslu.

"Tindakan main hakim sendiri atau kesewenang-wenangan hukum oleh anggota TNI tentunya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan harus dilakukan penindakan yang tegas secara institusional," ujarnya, Sabtu (31/12/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat