Dishub DKI Nonaktifkan Kasatpel yang Bawa Mobil Patroli ke Puncak: Bermula dari Buang Sampah - News
News, JAKARTA- Pemprov DKI memberikan sanksi kepada Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang memakai mobil patroli untuk bepergian ke Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Pejabat tersebut adalah Agustang Pelani, kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, Agustang Pelani itu hanya akan mendapatkan gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Viral Karcis Parkir Ditempeli Tarif Titip Helm Rp1.000, Dishub Yogyakarta: Jukirnya Terlalu Kreatif
“Tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” ujar Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Dalam proses pemeriksaan, Agustang mengaku menggunakan mobil patroli Dishub DKI ke Puncak, Bogor menjenguk temannya yang sedang sakit.
"Artinya bukan dalam rangka bertugas, oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kami nonaktifkan dua bulan. Penonaktifan sementara," kata Syafrin.
Kini, Agustang pun sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur.
Dia berharap, prsoalan ini menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya, terutama di lingkungan Dishub DKI Jakarta.
“Dia statusnya Pegawai Negeri Sipil, selaku Kepala Sastuan Pelayanan Kecamatan Jatinegara Sudinhb Jakarta Timur,” ungkapnya.
Kronologis
Tindakan yang dilakukan oleh PNS tersebut sebelumnya terekam kamera mobil pengendara lain, dan videonya beredar luas di media sosial.
Dalam video, mobil putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B 1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan kawasan Puncak.
Baca juga: Viral Pegawai Dishub Antar Jemput Anak Sekolah Pakai Bus Gratis di Wonogiri, Sering Dititipi Jajan
Tak lama kemudian, penumpang mobil terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya. Tindakan itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil Dishub tersebut.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (14/4/2024), ketika penerapan sistem satu arah atau one way di jalur Puncak.
Terkini Lainnya
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, Agustang Pelani itu hanya akan mendapatkan gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ternyata Pegawai KAI yang Bunuh Istri di Jaktim Pernah KDRT ke Mantan Istri hingga Berujung Cerai
Kronologis
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ternyata Pegawai KAI yang Bunuh Istri di Jaktim Pernah KDRT ke Mantan Istri hingga Berujung Cerai
Fakta Baru Pembunuhan Bos Parabotan di Duren Sawit, Anak Bungsu Ternyata Ikut Membunuh
Siasat Jambret di CFD Sudirman saat Kabur dari Polisi: Pura-pura Jadi Tukang Topeng Monyet
Polisi Tegaskan Wanita yang Tewas Dibunuh Suaminya di Pulo Gadung Jaktim Tidak Hamil
Elpala SMAN 68 Jakarta Taklukkan Puncak Gunung Kerinci Setinggi 3.805 Meter