androidvodic.com

Teka-teki Kematian Brigadir RAT: Kompolnas Anggap Janggal hingga Surati Polda Sulut Minta Penjelasan - News

News - Kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT pada Kamis (25/4/2024) di dalam mobil Toyota Alphard di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan dianggap masih menyimpan misteri.

Lantaran, motif bunuh diri yang dilakukan Brigadir Ridhal dengan cara menembak kepalanya itu masih belum diketahui hingga saat ini.

Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun sampai mengirimkan surat kepada Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (29/4/2024) lalu untuk meminta penjelasan.

Pasalnya, Kompolnas menganggap masih ada sejumlah kejanggalan, seperti simpang siur soal keterangan polisi vs istri dari Brigadir Ridhal sendiri.

Adapun, istri Brigadir Ridhal menyebut, suaminya pergi ke Jakarta itu karena ditugaskan menjadi ajudan pengusaha sejak 2022.

Sementara, pihak polisi mengatakan bahwa Brigadir Ridhal cuti sejak 10 maret dan bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti lantas mempertanyakan soal Brigadir Ridhal dapat mengambil cuti sejak 10 Maret hingga kematiannya pada 25 April 2024.

Selain itu, Poengky juga mengatakan, apabila mengambil cuti, seharusnya senjata api (senpi) dititipkan ke gudang penyimpanan senjata.

“Kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu,” Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum?"

"Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” ungkap Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024), dilansir Kompas.com.

Kompolnas juga mempertanyakan mengenai surat tugas, sebab menurut aturan, polisi harus memilikinya jika mendapat penugasan di luar struktur.

Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir RAT Masih Bergulir, Kapolri Ungkap Jajarannya Bakal Gelar Rapat

“Jika benar seperti keterangan istri almarhum, bahwa almarhum dibawa atasannya untuk tugas ke Jakarta, harus sesuai aturan dong. Tidak bisa main enak dibawa-bawa."

"Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar?” ujar Peongky.

Polisi Anggap Brigadir Ridhal Lalai

Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono juga mengatakan, pada saat cuti, almarhum semestinya tidak membawa senjata api.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat