androidvodic.com

Pembunuh Wanita dalam Koper Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Lengkap Polisi - News

News, JAKARTA-  Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28) pelaku pembunuhan wanita dalam koper tidak dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjelaskan, pihaknya belum menemukan adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan ini.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Rampas Uang Perusahaan Rp 43 Juta yang Dibawa Korban

"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," kata Gurnald saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).

Seandainya AARN sudah menyiapkan koper sebelum membunuh korban RM (50), pelaku bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Namun, menurut Gurnald, pelaku baru mencari koper setelah melancarkan aksinya.

"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," ujar Gurnald.

Oleh karena itu, polisi menjerat AARN dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Terkait pasal curas, AARN diduga mencuri uang perusahaan yang dibawa korban senilai Rp 43 juta. Uang tersebut diambil AARN usai membunuh RM.

Pelaku dan korban bekerja di perusahaan yang sama

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku dan korban bekerja di perusahaan yang sama.

"Korban infonya sebagai kasir dan tersangka sebagai auditor di perusahaan yang sama tapi beda cabang, satu yang dipusat dan satu yang di daerah," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Pelaku ditangkap jelang resepsi pernikahan

Ahmad ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: Hubungan Pelaku dan Korban Pembunuhan dalam Koper, Sempat Disetubuhi di Hotel Bandung

Tersangka yang baru menikah itu diketahui ditangkap di rumah istrinya menjelang resepsi pernikahannya pada Minggu (5/5/2024). 

"Iya baru menikah ijab kobul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 besok mau Resepsi makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi tanggal 5," kata Gurnald Patiran.

Saat penangkapan oleh tim gabungan tersebut, terdapat keluarga dan istrinya tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat