androidvodic.com

Ucap Sri Usai Tahu Anaknya Aniaya Junior di STIP hingga Tewas : Ya Allah Tegar Tega Sekali Sama Mama - News

News, JAKARTA - Ibunda Tegar Rafi Sanjaya (21), Sri syok dan jatuh pingsan usai mengetahui putranya menjadi tersangka kasus penganiayaan junior hingga tewas.

Tegas melakukan penganiayaan yang menewaskan juniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).

Putu tewas usai dipukul sebanyak lima kali pada bagian ulu hati oleh Tegar selaku kakak tingkatnya di dalam toilet kampus, pada Jumat (3/5/2024).

Apalagi beberapa hari sebelumnya, ia memberikan petuah sebelum sang anak jadi tersangka penganiayaan.

Diungkap paman Tegar, Triyono, saat itu, sang ibu memberikan nasihat agar Tegar menjadi anak yang baik di sekolah.

Baca juga: Taruna STIP Jakarta yang Tewas Dianiaya Senior Terakhir Kali Komunikasi dengan Ayahnya pada 1 Mei

"Kemarin Yon baru saya bilangin, Tegar jangan nakal di sekolah," kata Triyono menirukan ucapan Sri saat ditemui News di kediamannya, Minggu (5/5/2024).

Triyono mengungkap Tegar sempat pulang ke rumah di Kampung Bulak, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, menemui ibunya beberapa hari sebelum kejadian.

Tegar kini malah harus bersangkutan dengan hukum.

"Orang tua sudah wanti-wanti jangan nakal, sama teman harus akur," tiru Triyono kembali.

Beberapa hari usai diberikan nasihat oleh ibunya, pihak keluarga mendapat kabar buruk bahwa Tegar menjadi tersangka yang menganiaya hingga menewaskan juniornya di STIP.

Padahal untuk bisa menyekolahkan Tegar di STIP Jakarta, sang ibu rela banting tulang cari uang dari pagi hingga malam hari.

Sri begitu syok saat tahu anaknya ditetapkan jadi tersangka.

"Saat kejadian saya langsung hubungi ibunya. Lalu, mengunjungi rumahnya. Kondisi ibunya seperti habis pingsan, syok sepertinya," kata Triyono.

"Ya Allah Tegar tega sekali sama Mama. Mama cari uang buat kamu bangun pagi, pulang malam. Kamu tega begitu sama Mama." kata Triyono menirukan perkataan Sri.

Kini, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya itu, Tegar terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (Tribun Jakarta/Pebby Adhe Liana)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Sama Teman Harus Akur' Ibunda Tegar Wanti-Wanti Sebelum Anaknya Aniaya Junior di STIP Sampai Tewas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat