androidvodic.com

3 Pemuda Tipu Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi Kencan Fiktif di Kalideres, Korban Rugi Belasan Juta - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Tiga pemuda berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20) mendekam di tahanan lantaran melakukan aksi penipuan dan pemerasan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Para pelaku melakukan aksi penipuan dan pemerasan bermodus kencan fiktif via aplikasi MiChat.

"Para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Foto wanita tersebut diambil dari Facebook dan dipasangkan di akun MiChat yang dibuat tersangka VN dengan menggunakan handphone tersangka MAS.

Setelah akun tersebut terpasang, seorang pria hidung belang tertarik dan membuat janji untuk melakukan kencan.

Tersangka VN dan AA, kata Abdul Jana, berangkat bersama-sama untuk menemui korbannya.

Baca juga: Heboh Penemuan Mortir asal Yugoslavia Berkarat di Kalideres, Masih Aktif dan Sudah Tertimbun Lama

"Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi," ungkapnya.

"Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan," sambungnya.

Rupanya, lanjut Jana, pelaku berhasil membobol ponsel korban dan melakukan pinjaman online (pinjol).

Uang hasil pinjol itu digunakan pelaku untuk membeli 3 unit ponsel.

Baca juga: Kronologis Ketua RW di Kalideres Dipecat Diduga Korupsi Dana Kebersihan: Mengaku Dibela DPRD

"Digunakan pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban dipakai untuk belanja online lalu hp di gadaikan sebesar Rp 400 ribu," ujarnya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang di alaminya ke polisi.

Setelah itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (11/5/2024) dini hari.

"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali," ucap Jana.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini," tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat