PJ Gubernur Heru Budi Bakal Copot Ketua RT yang Terima Setoran Jukir Liar - News
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
News, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencopot Ketua RT yang menerima setoran dari juru parkir liar di minimarket.
Heru Budi akan menelusuri dan memanggil oknum ketua RT tersebut.
“Nanti mekanismenya Pak Asisten Pemerintahan akan mengecek, kemudian pak lurah panggil RT-nya atau ada RW juga.
Nanti akan diberi peringatan,” ucapnya, Jumat (17/5/2034).
Heru mengatakan, masyarakat untuk patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Kota Medan Terapkan Gratis Parkir di Sejumlah Titik, Polisi Bakal Tertipkan Jukir Bandel
Pihak ketua RT yang ngotot tak mau mengikuti aturan bakal diberikan disanksi tegas.
“Di perda kan ada, kami menegakkan perda, ada aturan semuanya. RT juga harus mengikuti aturan-aturan di perda,” ujarnya.
“Kalau ada ketua RT yang tidak disiplin ya bisa diganti nanti,” tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, ratusan juru parkir liar terjaring operasi penertiban yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP dan TNI/Polri selama dua hari terakhir.
Total ada 127 juru parkir liar yang diamankan di sejumlah minimarket yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Beberapa diantaranya pun mengaku turut menyetorkan uang parkir yang ditarik dari para pelanggan minimarket ke ketua RT setempat.
“Palingan uang kas untuk RT. Namanya juga kita memajukan RT.
Ke RT juga (setornya),” ucap Boneng, salah satu juru parkir minimarket di Jatipadang, Pasar Minggu dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/5/2024).
Tak hanya itu, uang parkir tersebut disebutnya juga disetorkannya ke organisasi massa (ormas) setempat.
“Enggak ke RT juga (setornya), maksudnya kita kumpulkan. Kan ada dari ormas juga. Nah, ya sudah, kami bagi ke mereka-mereka saja,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Heru Budi Buru Ketua RT di Jakarta yang Tarik Setoran dari Juru Parkir Liar, Mau Langsung Diganti
Terkini Lainnya
Heru mengatakan, masyarakat untuk patuh dan tunduk aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum
Modus Titip Mobil Saat Kirimkan Narkoba di RS Fatmawati Jakarta, Ini Penjelasan Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Awal Penemuan Jasad Wanita di Kos Cipayung, Hilang Kontak 4 Hari dan Tak Masuk Kerja
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini Jumat, 5 Juli 2024: Depok dan Tangerang Hujan Petir
Dirut RS Yarsi Jakarta akan Dilantik Jadi Ketua IKA Unand Jabodetabek
Viral Sopir Taksi & Fortuner Pelat Dinas Cekcok di Simpang Susun Semanggi, Polisi Tunggu Laporan
4 Fakta Gadis di Cengkareng Dijual Pacar lewat Open BO: Korban Hamil dan Alami Trauma