androidvodic.com

Neneng Ditangkap Polisi Setelah Videokan Anak Disetubuhi Pacar Lalu Gugurkan Kandungan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Neneng Komala Dewi alias Mama, seorang ibu di Duren Sawit, Jakarta Timur merelakan anaknya berinisial RH (16) disetubuhi pacarnya.

Parahnya, Neneng dengan secara sadar menonton sambil merekam video saat anaknya disetubuhi sang pacara.

Alasan dia itu bisa memenuhi hasrat seksualnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut peristiwa persetubuhan ini terjadi pada bulan November 2023 lalu di sebuah indekos yang berada di Bekasi.

"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: 3 Kelainan Ibu di Jaktim: Rekam Anak Berhubungan Badan, Tertarik dengan Pacar Anak dan Bantu Aborsi

Dari hasil pemeriksaan kepuasan itu didasari karena Neneng mengaku jatuh hati kepada pacar anaknya tersebut.

Wanita berusia 46 tahun tersebut dari awal memang sudah mengetahui jika anaknya kerap bersetubuh dengan pacarnya.

Bukannya melarang, Nenang justru meminta anaknya dan pacarnya kembali bersetubuh.

Dia bahkan sampai niat mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi untuk merekam adegan mereka bersetubuh.

"Kasus yang agak aneh dimana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," ungkap polisi.

Singkat cerita pada April 2024 Neneng yang mengetahui anaknya hamil lantas berupaya untuk mengugurkannya.

Nicolas menyebut Neneng meminta anaknya tersebut memakan nanas muda hingga meminum minyak kelapa.

Karena usahanya itu tak berhasil, Neneng lantas meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) untuk mencarikan obat penggugur kandungan.

"Tersangka NKD memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka N untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," ujar Nicolas.

Namun usaha menggugurkan bayinya tersebut gagal hingga akhirnya sang anak melahirkan saat kandungannya berusia 26 minggu di kamar mandi rumahnya.

Akibat dari perbuatannya, Neneng dan Nyai kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat