Pelaku Pemerasan Modus Tukar Uang Receh di Palmerah Ditangkap Polisi: Modus Mengaku Kenal Bos Korban - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Polisi menangkap Pendy Harahap alias PH dan Alpif Alkaf pelaku pemerasan bermodus tukar uang receh terhadap pedagang di Palmerah, Jakarta Barat.
Aksi kedua pelaku itu sempat viral di sosial media lantaran memaksa menukarkan uang receh yang belakangan diketahui senilai Rp400 ribu dengan uang Rp2,5 juta kepada pedagang ayam goreng pada Jum'at (31/5/2024) lalu.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, ketika melancarkan aksinya, pelaku sempat mengatakan bahwa ia mengenal bos daripada korban tersebut.
Baca juga: Viral Penjaga Kedai Ditipu Modus Tukar Uang Receh, Minta Rp2,5 Juta Tanpa Dihitung, Pelaku Ditangkap
"Ya jadi ditukarkan itu dia katanya 'cepet aku kenal sama bosmu, ini jumlahnya Rp2,5 juta ini kamu ambil aja uangnya'. Tapi ketika dicek uangnya gak sesuai, itu pengakuannya kaya gitu," kata Sugiran kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Pelaku yang mengaku kepada polisi bahwa sebelumnya telah mengincar korban lantaran dianggap mudah untuk dijadikan target.
Selain itu para pelaku pun kata Sugiran membagi dua hasil kejahatannya itu dengan nominal masing-masing Rp750 ribu.
"Jadi dia ngincer (pedagang) Fried Chicken dianggap ini yang paling gampang, jadi ngincer Fried Chicken," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku pun dijerat Pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Polisi menangkap Pendy Harahap alias PH dan Alpif Alkaf pelaku pemerasan bermodus tukar uang receh di Palmerah, Jakarta Barat.
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara
Modus Titip Mobil Saat Kirimkan Narkoba di RS Fatmawati Jakarta, Ini Penjelasan Polisi
Seorang Suami di Jakut Tewas Gantung Diri Karena Terlilit Utang, Tinggalkan Surat untuk Istri
Polisi Sudah Periksa Pendeta Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama
Polisi Buru Pemilik & Pemesan 45 Kg Sabu Modus Titip Mobil di Parkiran RS Fatmawati Jaksel