androidvodic.com

RS Sempat Ancam Korban Sebelum Keroyok Pelajar Hingga Tewas di Mampang: Sama Gue Lo Bakal Kena - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - RS (17), tersangka kasus pengeroyokan pelajar FY (20) hingga tewas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sempat melontarkan ancaman terhadap korban.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero menjelaskan RS melontarkan ancaman terhadap FY melalui pesan di Instagram.

Seperti diketahui RS sendiri merupakan kekasih dari ND (19) yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

"Salah satu kalimatnya 'lo kena bukan sama cowo gue doang sama gue juga lo bakal kena'," ucap Kanitero saat dikonfirmasi sambil menirukan kalimat ancaman RS terhadap korban, Rabu (12/6/2024).

Mendapat ancaman tersebut, korban FY sejatinya kata Kanitero telah berupaya menghindari agar tidak bertemu dengan kedua tersangka.

Akan tetapi RS dan ND memaksa korban untuk bertemu bahkan hingga menjemputnya di sekolah.

Baca juga: Polisi Ungkap Hubungan Tersangka dan DPO Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Mampang

"Sehingga kejadian (pengeroyokan) itu terjadi hingga (menyebabkan) korban meninggal," jelasnya.

Sementara itu sama dengan kekasihnya ND, RS, dijelaskan Kapolsek ternyata memiliki profesi yang serupa yakni seorang pemulung.

Ia pun sebelum kejadian tengah mengambil paket C di sekolah yang sama dengan korban FY.

Baca juga: Polisi akan Terbitkan DPO 2 Pelaku Pengeroyokan Pelajar Paket B di PKBM Bangka 31 Mampang

"Semuanya kerjanya pemulung, anak RS kerjaanya pemulung dia ambil paket C di sekolah yang sama (dengan korban)," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi akhirnya menetapkan ND dan kekasihnya R sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FY (20) hingga tewas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024) kemarin.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan untuk tersangka ND, dia beperan memukul dan menendang mulai dari bagian perut hingga kepala korban saat peristiwa penganiayaan.

ND kata David Kanitero juga dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Sementara itu untuk anak tersangka R, Kanitero menjelaskan ia berperan memberikan kesempatan tersangka ND melalukan pengeroyokan terhadap FY.

R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo 56 ayat 2 KUHP.

Adapun ancaman pidana bagi ND kata Kapolsek ia terancam dikenakan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan R, hukuman maksimalnya sepertiganya karena berstatus anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat