androidvodic.com

Ribuan Buruh Pagi Ini Demo di Kawasan Patung Kuda, Minta Hentikan Gelombang PHK Buruh Tekstil - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah tempat tuntut penghentian gelombang PHK buruh tekstil, pada Rabu (3/72024).

Aksi ini dimulai pagi ini di depan Istana Negara dan akan dilanjutkan dengan long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada siang harinya.

Diketahui dalam beberapa bulan terakhir, industri tekstil di Indonesia menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini dipicu dengan adanya kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Hari Ini Ribuan Buruh Aksi di Istana Hingga Kemendag, Minta Jokowi Hentikan PHK di Industri Tekstil

“Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran.” kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kepada News, Rabu (3/7/2024).

Selain itu kata Said Iqbal, aksi kali ini juga menyuarakan beberapa tuntutan lainnya. Pertama hentikan PHK buruh tekstil dan cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik,” jelasnya.

Tuntutan lainnya minta hentikan persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

“Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik,” tegasnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat