androidvodic.com

Pelaku Curanmor di Kebayoran Baru Jadikan Parkiran Stasiun Sebagai Lokasi Penyimpanan Motor Curian - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh enam orang tersangka.

Dari hasil penangkapan itu, polisi pun berhasil mengungkap modus para tersangka untuk menyembunyikan motor hasil curiannya.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Tamansari Gunakan Uang Hasil Jual Motor Curian untuk Beli Sabu

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, bahwa para tersangka sengaja menggunakan parkiran motor di Stasiun Kebayoran Lama sebagai lokasi menyembunyikan motor hasi tindak kejahatan.

"Mereka memang seperti itu, stasiun itu seperti kulkasnya mereka lah. Dia menyimpan hasil curiannya itu ke stasiun," ucap Nunu kepada wartawan di Mapolsek Kebayoran Baru, Rabu (10/7/2024).

Dalam kasus ini dijelaskan Nunu bahwa pengungkapan curanmor itu juga bermula dari ditemukannya lima unit sepeda motor yang diparkir di Stasiun Kebayoran Lama.

Baca juga: 2 Anggota Polres Dogiyai Papua Tengah Diserang di Lokasi TPS, Berawal saat Petugas Cek Motor Curian

Lima motor tersebut diketahui telah terpakir di area stasiun Kebayoran Lama selama berhari-hari.

"Iya sudah berhari-hari dan mungkin ada penambahan lagi. Pelaku jual dari situ juga jadi bermula dari situ," ungkapnya.

Di lokasi itu polisi juga mengamankan dua tersangka yakni S dan U yang berstatus sebagai residivis.

Kedua residivis ini kata Nunu juga terbilang tak kapok melakukan tindak kejahatan, lantaran baru sepekan bebas dari penjara mereka sudah melancarkan aksinya kembali.

"Mereka melakukan curanmor sudah lama, bahkan ada yang baru keluar satu minggu kemudian dia melakukan lagi

Sebelumnya, Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparni menjelaskan, dari total 6 tersangka yang ditangkap dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Adapun ke enam tersangka itu yakni SK (35), U (28), dan DS (35) yang berperan sebagai eksekutor, sedangkan SW (35), SKA (20) dan IP (30) merupakan penadah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat