androidvodic.com

Polsek Kebayoran Baru Amankan 6 Pelaku Anggota Sindikat Curanmor, 2 Diantaranya Residivis - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparni menjelaskan, dari total 6 tersangka yang ditangkap dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Adapun ke enam tersangka itu yakni SK (35), U (28), dan DS (35) yang berperan sebagai eksekutor, sedangkan SW (35), SKA (20) dan IP (30) merupakan penadah.

"Untuk tersangka yang sudah kita amankan sebanyak 6 orang. Dan ada dua orang yang memang residivis," kata Nunu dalam jumpa pers di Polsek Kebayoran Baru, Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut Nunu menuturkan bahwa pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya sejumlah sepeda motor hasil curian yang terpakir di Stasiun Kebayoran Lama.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kota Bogor, 2 di Antaranya Ditembak karena Melawan

Dari lokasi tersebut polisi kata Nunu mengamankan lima sepeda motor dan menangkap dua orang tersangka yakni SK dan U yang merupakan residivis.

"Dari dua tersangka kami kembangkan sehingga kami dapatkan kembali 3 motor lainnya," ujar Nunu.

Sementara itu untuk pelaku DS dijelaskan Nunu bahwa tersangka berhasil ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Darmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepada polisi para tersangka itu mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda yakni di wilayah Blok M, Fatmawati dan Dharmawangsa.

Para tersangka itu pun mengincar target sepeda motor korban secara acak dan dilakukan pada siang hari.

"Modus operandi pelaku melakukan dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci letter T dan dilakukan siang hari," jelasnya.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, para tersangka itu pun menjualnya kepada para penadah yang kini juga berhasil ditangkap.

Dijelaskan Nunu sepeda motor hasil curian itu dijual tersangka kepada pada penadah rata-rata seharga Rp 3,2 juta.

"Ada penadah disini, dari 6 tersangka penadah disini ada 3 orang," ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu para tersangka yang berperan sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat