androidvodic.com

Kapolda Metro Jaya Ultimatum Anggota Nakal saat Operasi Patuh Jaya 2024, Ada Sanksi Demosi - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti 

News, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengultimatum anggotanya yang 'nakal' saat melakukan tugas seperti pungutan liar (pungli) di Operasi Patuh Jaya 2024.

Karyoto menyebut para anggota tersebut bakal diberikan sanksi dimulai dari etik.

Baca juga: 14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2024 oleh Polri Mulai Hari Ini

"Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik," kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024). 

Selanjutnya, para anggota 'nakal' tersebur bakal disanksi penahanan alias penempatan khusus (patsus) hingga diberi sanksi demosi jika kedapatan terlibat dalam praktik pungli terhadap para pelanggar. 

"Kode etik bisa Patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," ujarnya. 

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Telah Dimulai, Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Negosiasi dan Transaksi

Dia mewanti-wanti jajarannya untuk bersikap profesional saat bertugas. Dia juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) ikut turun tangan dalam mengawasi.

"Untuk itu saya harapkan jajaran Bid Propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024," imbuhnya. 

Dalam operasi tersebut, setidaknya ada 2.938 personel gabungan Polri, TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan para pengendara.

Adapun Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. 

Operasi Patuh tersebut bakal digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat