androidvodic.com

Kasus Dugaan Penggelapan Uang, Polisi Buka Peluang Konfrontir Tiko Aryawardana dengan Mantan Istri - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan buka peluang melakukan konfrontir terhadap Tiko Aryawahardana dan mantan istrinya yang berinisial AW terkait kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan bahwa hal itu bisa saja pihaknya lakukan jika ditemukan ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan para pihak dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Tiba di Polres Metro Jakarta Selatan Secara Diam-diam, Hindari Wartawan?

"Jika ada ketidaksesuaian keterangan diantara para saksi, bukan hanya terlapor dan pelapor jika terdapat perbedaan dalam suatu hal maka tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan konfrontir," ucap Yossi kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Adapun dalam kasus ini, dalam kurun waktu dua pekan ini Tiko telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali terkait tuduhan penggelapan uang tersebut.

Pada pemeriksaan yang dilakukan Selasa kemarin, Yossi menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami terkait rincian penggunaan uang perusahaan milik Tiko dan mantan istrinya itu.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Serahkan Bukti, Suami BCL Bantah Gelapkan Uang Rp6,9 M Milik eks Istri

"Dari daftar atau rincian penggunaan uang tersebut kami tanyakan satu persatu kepada saudara TA dan kami juga menanyakan bukti-bukti yang mendukung terkait penggunaan uang tersebut," pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya Kuasa Hukum Tiko Irfan Aghasar secara tegas membantah tuduhan penggelapan yang dilayangkan terhadap kliennya itu.

Pasalnya menurut dia, laporan yang dilayangkan oleh AW tak berdasar lantaran terdapat perbedaan tahun antara laporan dengan proses audit yang dilakukan dalam kasus tersebut.

"Pastinya (bukti) bantahan karena audit dari pelapor sendiri itu Juli 2023 ternyata, sedangkan laporan polisi terhadap klien kami jauh sebelumnya yakni Juli 2022," jelasnya.

Alhasil kata Irfan, pihaknya pun cukup mempertanyakan mengenai laporan kasus penggelapan yang dialamatkan terhadap kliennya itu.

"Jadi tentu ini menjadi tanda tanya besar mengapa tidak ada dasar saat laporan polisi tersebut," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 
Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat