androidvodic.com

Pembunuh Pedagang Kain di Jalan Borobudur Tangerang Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima - News

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi

News, TANGERANG - Masih ingat pembunuhan pedagang pakian di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang bernama Resy Ariska yang tewas disabet menggunakan samurai dan sempat viral beberapa waktu lalu?

Ternyata kasus pembunuhan ini telah bergulir di persidangan.

Wanita berinisial ND merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan itu dituntut dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun.

Makannya hari ini kita tuntut 15 tahun (penjara) jadi kita maksimalkan,” kata Malda saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni bertele-tele dalam memberikan keterangan di sidang.

Baca juga: Pria yang Ditemukan Tewas di Belakang Kantor TPST Bantargebang Diduga Korban Pembunuhan

“Yah di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan,” paparnya.

Namun tuntutan yang disampaikan jaksa membuat keluarga korban tak terima.

Kuasa hukum korban, Saiful Salim, seharunya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan berencana.

“Harapan dari keluarga itu sebetulnya bukan cuma 15 tahun, bila perlu 20 tahun lebih atau seumur hidup, kalau enggak kami tetap merasa bahwa ini harus ya nyawa diganti nyawa begitu," kata dia kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

"Karena kalau hanya sebatas 15 tahun menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, karena menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga,” sambungnya.

Saiful Salim menilai, terdapat perencanaan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan ND tersebut karena sesaat sebelum membunuh korban, ND sempat kembali ke mobil dengan tujuan untuk membawa pedang samurai dan sebuah batu.

Menurutnya, ND sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat