Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Peraturan Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri - News
News - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA), Bambang Soesatyo menuturkan diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang perizinan senjata api beladiri sipil Non-Organik TNI/Polri.
Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB-PERBAKIN) ini menjelaskan bahwa nantinya, peraturan khusus tersebut akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA). Termasuk, tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.
"Saat ini masih seringkali terjadi kerancuan ataupun multitafsir, baik dari kepolisian ataupun pemilik IKHSA, tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya. Sehingga tidak jarang berakibat dengan terjadinya kriminalisasi bagi pemilik IKHSA," ujar Bamsoet saat halalbihalal dengan anggota Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) di Black Stone Garage Kebayoran Baru Jakarta, Sabtu (13/5/2023).
Pengurus PERIKHSA hadir antara lain Ketua Harian Eko Budianto, Sekjen Deche H. Hadian, Bendahara Umum Steven Djajadiningrat, Wasekjen Anom H R serta Nicolas Kesuma.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mencontohkan, beberapa waktu lalu sempat ada kejadian di mana pemilik IKHSA menjadi 'korban' karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya, untuk menghindari dikeroyok oleh sekelompok orang.
"Padahal, dia hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi. Tetapi, tetap dia harus berhadapan dengan aparat hukum," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, DPP PERIKHSA sendiri telah membuat serta menyerahkan rancangan naskah akademik peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan PERIKHSA tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri, kepada Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly.
Keberadaan PP tersebut sangat penting, karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung, sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api beladiri menjadi semakin jelas.
"Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum. Antara lain UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951, serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api. Namun belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA," pungkas Bamsoet. (*)
Terkini Lainnya
Bamsoet menjelaskan nantinya peraturan khusus tersebut akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA).
Bamsoet Dukung Rencana Produksi Film Kisah Hidup Syekh Nawawi Al-Bantani
BERITA REKOMENDASI
Hari Ini DPR Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bamsoet Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten
Lestari Moerdijat Sebut Pemahaman Masyarakat Akan Mitigasi Bencana Harus Konsisten Ditingkatkan
Kolaborasi dengan BPK, BPKP dan Kepala Desa, Bamsoet Dorong Peningkatan Pembangunan Desa
Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Awasi Pencoblosan Suara di TPS Agar Berlangsung Jurdil
Lestari Moerdijat: Harmonisasi Kearifan Lokal dan Modernisasi adalah Upaya Jaga Kebhinekaan