androidvodic.com

Ditjen Pajak Menolak Umukan Pembayar Pajak Terbesar - News

Laporan Wartawan News, Andri Malau

News, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pihaknya tidak dapat mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar.

Hal ini menanggapi usulan banyak pihak yang meminta agar Ditjen Pajak mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar seiring mencuatnya dafra 40 orang terkaya di Indonesia yang dirilis Majalah Forbes.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, menyatakan, tidak bisa diumumkannya daftar pembayar pajak terbesar karena DJP harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 34 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur tentang rahasia jabatan.

Persisnya isinya, yaitu “Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

“Dengan demikian, pendapat agar DJP mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar tidak dapat dipenuhi,” demikian ditegaskan Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Lebih jauh, dia mengatakan, DJP selalu menggumpulkan informasi dari publik, termasuk data 40 orang terkaya Indonesia yang dirilis oleh Majalah Forbes.

Data dan informasi ini, menurut dia, akan memperkaya database DJP yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Khusus yang mengelola orang-orang kaya di Indonesia, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Besar atau High Wealth Individual (HWI), untuk memberikan pelayanan, pengawasan, dan penggalian potensi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat