androidvodic.com

Wilfrida Soik akan Didampingi Tiga Jenderal - News

News, KELANTAN - Wakil Bupati Belu, Ludofikus Taolin secara khusus datang ke Kelantan, Malaysia, Sabtu (16/11/2013).

Rencananya, ia kemudian bergabung dengan para politisi lain,menyaksikan secara langsung sidang Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati.

Sidang Wilfrida sedianya akan digelar Minggu (17/11/2013) pagi di pengadilan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia.

Persidangan Wilfrida seakan istimewa. Selain Wakil Bupati Belu, persidangan akan disaksikan oleh para tokoh, serta politisi.

Tiga jenderal sedianya juga akan hadir di persidangan Wilfrida.

Ketiga jenderal yang dimaksud adalah, Mantan Wakapolri, Komisarin Jenderal Polisi Adang Darajatun yang kini tercatat sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS.

Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra yang tak lain mantan Pangkostrad Lentan Jenderal Purnawirawan TNI Prabowo Subianto serta Duta Besar Indonesia untuk Malaysia yang tak lain Mantan KASAU, Marsekal Herman Payton.

Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang sejak awal mendampingi Wilfrida juga hadir. Ia ditemani oleh anggota Timwas TKI DPR selain Adang Darajatun.

Yang lainnya, politisi Gerindra yang juga anggota Komisi IX DPR, Pius Lustrilanang dan rekannya anggota Fraksi Partai Golkar Poempida Hidayatollah dan Direktur Migrant Care, Anis Hidayah.

Poempida belum berani memprediksi apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim terhadap Wilfrida Soik.

Namun, katanya, kasus yang dialami Wilfrida, harus menjadi perhatian dan harus mendapat dukungan secara politis.

"Meski kita tak bisa mengintervensi secara hukum yang akan dijatuhkan kepada Wilfrida, namun memberikan dukungan moral kepada dia. Memberikan dukungan secara politis, kepada parleman Malaysia, setidaknya mempertimbangkan juga dari sisi kemanusiaan," ungkap Poempida.

"Secara pribadi saya katakan, di Malaysia objektifitas hukum bisa diintervensi secara politis," katanya lagi.

Wilfrida Soik adalah, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur yang telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.

Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60).

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Ia akan menghadapi sidang putusan sela di Malaysia pada 30 September mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat