Mantan Wakil Rektor UI Jalani Pemeriksaan Tersangka KPK - News
News, JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Senin (24/3/2014). Ini merupakan kali pertama Tafsir menjalani pemeriksaan usai dijebloskan dalam tahanan.
"TN diperiksa diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (24/3/2014).
Tafsir yang mengenakan rompi tahanan saat ini sudah masuk kantor KPK. Tafsir merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.
Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI itu sebelumnya ditahan pada Jumat (14/3/2014) lalu. Tafsir sendiri merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkini Lainnya
Korupsi di UI
Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, kembali diperiksa KPK sebagai tersangka
Pengakuan Pegi Setiawan Dipukul Polisi 'Penguasa Gedung' saat Ditahan hingga Terima Ancaman
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila